Dasar Hukum
UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
CIRI-CIRI
1. Merupakan pajak tidak langsung
antara pemikul dan penyetor PPN berbeda
2. Pajak objektif
PPN melihat objek pajaknya, bukan subjek pajaknya.
3. Multy stage tax
dari proses produksi sampai distribusi dikenakan PPN
4. Pajak yang di bayar ke kas negara dihitung menggunakan Credit Method/Invoice Method
menggunakan mekanisme PK-PM
5. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri
dikonsumsi di dalam daerah pabean
6. PPN bersifat netral
tarif PPN baik untuk barang maupun jasa adalah sama
7. PPN tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda
karena menggunakan mekanisme pengkreditan pajak
8. Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar