Entri yang Diunggulkan

PERAN PEMERINTAH TERHADAP DOWNSYNDROME         Hidup normal merupakan harapan setiap manusia. Namun, tidak semua yang diharapkan dapat...

Kamis, 04 Mei 2017

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Dasar Hukum
UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM

CIRI-CIRI 
1. Merupakan pajak tidak langsung
     antara pemikul dan penyetor PPN berbeda
2. Pajak objektif
     PPN melihat objek pajaknya, bukan subjek pajaknya. 
3. Multy stage tax
     dari proses produksi sampai distribusi dikenakan PPN
4. Pajak yang di bayar ke kas negara dihitung menggunakan Credit Method/Invoice Method
     menggunakan mekanisme PK-PM
5. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri
    dikonsumsi di dalam daerah pabean
6. PPN bersifat netral
    tarif PPN baik untuk barang maupun jasa adalah sama
7. PPN tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda
    karena menggunakan mekanisme pengkreditan pajak
8. Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean



Tidak ada komentar:

Posting Komentar